Jokowi Setuju Putusan MK : Pengalihan Status Jangan Rugikan Hak Pegawai KPK Jadi ASN 

Dita Angga
Presiden Jokowi menekankan, pengalihan status jangan sampai merugikan pegawai KPK untuk menjadi apartur sipil negara (ASN).. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU Nomor 19/20219 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam putusannya MK menegaskan, pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.

Hal ini disampaikan Jokowi merespons pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan tes ini terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.

“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
1 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal