Jokowi Setuju Putusan MK : Pengalihan Status Jangan Rugikan Hak Pegawai KPK Jadi ASN 

Dita Angga
Presiden Jokowi menekankan, pengalihan status jangan sampai merugikan pegawai KPK untuk menjadi apartur sipil negara (ASN).. (Foto: Antara)

Kepala Negara menekankan, tes wawasan kebangsaan jangan dijadikan satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN. Hasil tes hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. 

“Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi,” kata dia. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
16 jam lalu

Raja Juli Ajak Kader PSI Teladani Jokowi: Tegas, tapi Santun dan Santuy

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal