Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas

Fahreza Rizky
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. (Foto: Antara/Dok.pribadi)

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi. Dengan demikian yang bersangkutan akan segera bebas dari penjara.

Sebelumnya, Saiful Mahdi diperkarakan atas tuduhan pencemaran nama baik gara-gara mengkritik dekan di kampusnya mengajar. Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPR yang telah menyetujui amnesti untuk Saiful Mahdi sebagaimana diajukan Presiden Jokowi.

Untuk menindaklanjuti berkas yang telah disetujui Senayan itu, Presiden Jokowi meneken Keppres pemberian amnestinya hari ini.

"Oleh karena itu hari ini tadi bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno, Selasa (12/10/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

12 hari lalu

Prabowo Usulkan Amnesti untuk Pejabat BUMN yang Mengaku Salah dan Taubat

12 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

13 hari lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal