Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas

Fahreza Rizky
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. (Foto: Antara/Dok.pribadi)

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi. Dengan demikian yang bersangkutan akan segera bebas dari penjara.

Sebelumnya, Saiful Mahdi diperkarakan atas tuduhan pencemaran nama baik gara-gara mengkritik dekan di kampusnya mengajar. Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPR yang telah menyetujui amnesti untuk Saiful Mahdi sebagaimana diajukan Presiden Jokowi.

Untuk menindaklanjuti berkas yang telah disetujui Senayan itu, Presiden Jokowi meneken Keppres pemberian amnestinya hari ini.

"Oleh karena itu hari ini tadi bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno, Selasa (12/10/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Nasional
15 hari lalu

Presenter iNews Media Group Jadi Dosen Praktisi di Prodi Komunikasi MNC University

Buletin
15 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
21 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal