Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas

Fahreza Rizky
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. (Foto: Antara/Dok.pribadi)

Keppres yang sudah ditandatangani itu selanjutnya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kepada pihak Saiful Mahdi.

"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," jelasnya.

Dengan rampungnya administrasi pemberian amnesti ini, Istana berharap Saiful Mahdi bisa segera menghirup udara bebas.

"Jadi semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tutup Pratikno.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

57 tahun lalu

Mendikti soal Peneliti RI Diduga Palsukan Riset: Tak Terindikasi sebagai Dosen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal