Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas

Fahreza Rizky
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. (Foto: Antara/Dok.pribadi)

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi. Dengan demikian yang bersangkutan akan segera bebas dari penjara.

Sebelumnya, Saiful Mahdi diperkarakan atas tuduhan pencemaran nama baik gara-gara mengkritik dekan di kampusnya mengajar. Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPR yang telah menyetujui amnesti untuk Saiful Mahdi sebagaimana diajukan Presiden Jokowi.

Untuk menindaklanjuti berkas yang telah disetujui Senayan itu, Presiden Jokowi meneken Keppres pemberian amnestinya hari ini.

"Oleh karena itu hari ini tadi bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno, Selasa (12/10/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dosen MNC University Jadi Dosen Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor di ISI Bali

Nasional
7 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
17 hari lalu

Noel Ebenezer Batal Minta Amnesti, Sindir Jubir KPK Komentarnya Sinis

Nasional
17 hari lalu

Noel Ngaku Tak Lagi Berharap Dapat Amnesti: Saya Tidak Mau Terlalu Cengeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal