(3) Bareskim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres tersebut.