JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini mewajibkan pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato di dalam dan luar negeri.
Perpres ditandatangani pada 30 September 2019. Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena dalam pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres ini dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (9/10/2019).
Kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato di luar negeri itu ditujukan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung juga ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, kewajiban ini juga meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; menteri dan jabatan setingkat menteri; dan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.