”Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.”
Sebagai asas keseimbangan dan keadilan, Pemerintah Indonesia juga memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden 16/2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 September 2019. Perpres ini menggantikan Perpres 16/2010 yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi: upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain, dan upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara.