Jokowi Teken Perpres, Presiden Pidato di Dalam dan Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Antara
Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Presiden Jokowi menandatangani Perpres 16/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Senin (30/9/2019). (Foto: Antara).

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di Singapura, Rabu (9/10/2019). (Foto: AFP).

Perpres juga menegaskan, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato resmi sebagaimana dimaksud tersebut disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.

Pasal 18 menyatakan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla

21 jam lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

2 hari lalu

Menlu Sugiono soal PM Timor Leste Bertemu Jokowi: Kunjungan Pribadi, Bukan Kenegaraan

2 hari lalu

Momen PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Jokowi, Nyanyi Bengawan Solo Diiringi Keroncong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal