Jokowi Teken Perpres, Presiden Pidato di Dalam dan Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Antara
Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Presiden Jokowi menandatangani Perpres 16/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Senin (30/9/2019). (Foto: Antara).

Kemudian, penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, dan forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing," bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Pidato Resmi di Luar Negeri dalam perpres ini menyebutkan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla

21 jam lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

2 hari lalu

Menlu Sugiono soal PM Timor Leste Bertemu Jokowi: Kunjungan Pribadi, Bukan Kenegaraan

2 hari lalu

Momen PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Jokowi, Nyanyi Bengawan Solo Diiringi Keroncong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal