Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, Anggota DPD Lecehkan Jilbab

Raka Dwi Novianto
Arya Wedakarna dipecat dari DPD (foto: Instagram/AWK)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai anggota DPD masa jabatan tahun 2019-2024. Arya sempat viral karena melecehkan jilbab.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian itu diatur dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Ari mengatakan Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Destinasi
2 hari lalu

Menteri Pariwisata Bantah Bali Sepi di Libur Nataru 2025, Ini Penjelasannya!

Nasional
4 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Destinasi
6 hari lalu

Profil I Wayan Lanus, Sosok di Balik Resort Berkelanjutan Sanggraloka Ubud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal