Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, Anggota DPD Lecehkan Jilbab

Raka Dwi Novianto
Arya Wedakarna dipecat dari DPD (foto: Instagram/AWK)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai anggota DPD masa jabatan tahun 2019-2024. Arya sempat viral karena melecehkan jilbab.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian itu diatur dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Ari mengatakan Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

KEK Sanur Bali Jadi Destinasi Baru Aesthetic Surgery, Ini Alasannya!

Nasional
5 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Kuliner
12 hari lalu

Asal Usul Nasi Jinggo Bali yang Melegenda, Sang Pencipta Meninggal Dunia

Nasional
12 hari lalu

Kabar Duka, Pencipta Nasi Jinggo Bali Men Jinggo Meninggal Dunia

Destinasi
19 hari lalu

Health Tourism Bali Naik Level, SDM dan Fasilitas Internasional Jadi Andalan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal