Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Antara
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2020 pada 16 April 2020. Perpres tersebut tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dalam Pepres itu tidak menyebutkan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pada masa depan. Perpres dinilai murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur yang merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur akan dibangun dalam 4 tahapan.

Tahapan pertama (2020-2024), kedua (2025-2029), ketiga (2030-2034), dan tahap keempat (2035-2039). "Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 16 April, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Nasional
8 hari lalu

Libur Panjang Berakhir, 119.809 Kendaraan Kendaraan Masuk Jabodetabek

Nasional
12 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Megapolitan
15 hari lalu

Waspada! Hujan Lebat Guyur Jabodetabek hingga 2 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal