JAKARTA, iNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah satu direktorat dalam struktur organisasi di tubuh kementerian kesehatan (Kemenkes) yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan. Ditjen ini bertugas merumuskan pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kesehatan.
Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kemenkes yang telah diundangkan pada tanggal 19 Maret 2021 kemarin. Dengan begitu, Perpres ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.
Penambahan Direrktorat Jenderal itu tertuang dalam Pasal 6 terkait susunan organisasi Kemenkes. Jika dalam peraturan sebelumnya, direkorat di Kemenkes hanya berjumlah 4 yakni Ditjen Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Kini, Jokowi menambah satu direktorat kembali yakni Ditjen Tenaga Kesehatan.
"Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan," bunyi pasal 23 di Perpres tersebut.
Adapun dalam Pasal 24 dijelaskan lebih lanjut terkait fungsi dari Ditjen Tenaga Kesehatan diantaranya: