Jokowi Terbitkan Perpres Kemenkes, Ada Jabatan Baru Dirjen Tenaga Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah satu direktorat dalam struktur organisasi di tubuh kementerian kesehatan (Kemenkes) yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan. Ditjen ini bertugas merumuskan pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kesehatan.

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kemenkes yang telah diundangkan pada tanggal 19 Maret 2021 kemarin. Dengan begitu, Perpres ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2015.

Penambahan Direrktorat Jenderal itu tertuang dalam Pasal 6 terkait susunan organisasi Kemenkes. Jika dalam peraturan sebelumnya, direkorat di Kemenkes hanya berjumlah 4 yakni Ditjen Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Kini, Jokowi menambah satu direktorat kembali yakni Ditjen Tenaga Kesehatan.

"Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan," bunyi pasal 23 di Perpres tersebut.

Adapun dalam Pasal 24 dijelaskan lebih lanjut terkait fungsi dari Ditjen Tenaga Kesehatan diantaranya:

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Andi Azwan ke Roy Suryo: Kalau Mau Lihat Ijazah, Nanti Dibuka Pak Jokowi di Pengadilan

Nasional
5 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
1 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
1 hari lalu

Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bonatua Justru Klaim Menang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal