Jokowi Terbitkan Perpres Kemenkes, Ada Jabatan Baru Dirjen Tenaga Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (foto: istimewa)

a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus

Nasional
5 hari lalu

Kemenkes Ungkap Kasus Campak Mulai Menurun, Ini Data Terbaru!

Nasional
5 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Health
5 hari lalu

Menkes Budi Gunadi Sarankan Minum Susu saat Sahur, Bikin Kenyang Lebih Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal