Jokowi Terbitkan Perpres Kemenkes, Ada Jabatan Baru Dirjen Tenaga Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (foto: istimewa)

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 50 Perpres tersebut.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Ahli Digital Sebut Roy Suryo cs Aset Bangsa: Militer Perlu Orang-Orang Ini

Nasional
8 jam lalu

Ahli Digital Uji Ijazah Jokowi: Hasilnya Sama dengan yang Dilakukan Roy Suryo cs

Nasional
1 hari lalu

Viral Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Ini Penjelasan Pengacara

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo dan Jokowi Berbincang Santai usai Jadi Saksi Nikah Sespri Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal