Jokowi Terbitkan Perpres Kemenkes, Ada Jabatan Baru Dirjen Tenaga Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (foto: istimewa)

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 50 Perpres tersebut.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Tifa Hadiri Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Didampingi 25 Pengacara

57 tahun lalu

PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live

57 tahun lalu

5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Kemhan-Kemenkes Bentuk Tim Investigasi

57 tahun lalu

Tiba di Lokasi Upacara Hari Bhayangkara, Prabowo Beri Hormat ke Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal