Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Beleid itu menjadi pedoman bagi gugus tugas pusat maupun daerah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024.

"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (27/2/2023).

Adapun RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan
orang.

Perpres tersebut memerintahkan agar Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas
Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KTT APEC, Prabowo Soroti Ancaman Serius Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang

Nasional
20 hari lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Nasional
1 bulan lalu

Mensesneg Buka Suara soal Perpres Tata Kelola MBG: Minggu Ini Harus Selesai

Nasional
1 bulan lalu

Puan Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG: Perlu Evaluasi Total 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal