Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.
"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.
Sedangkan terkait pendanaan, RAN PPTPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan