Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024. (Foto: Istimewa)

Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.

"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.

Sedangkan terkait pendanaan, RAN PPTPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 hari lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

29 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

30 hari lalu

Kejar Target 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan

1 bulan lalu

Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal