Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024. (Foto: Istimewa)

Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.

"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.

Sedangkan terkait pendanaan, RAN PPTPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Nasional
2 bulan lalu

Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Teken Perpres Sekolah Garuda, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Ciptakan SDM Unggul

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal