Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Beleid itu menjadi pedoman bagi gugus tugas pusat maupun daerah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang Tahun 2020-2024.

"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang) Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (27/2/2023).

Adapun RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan
orang.

Perpres tersebut memerintahkan agar Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas
Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

6 hari lalu

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Daerahnya

7 hari lalu

Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi

9 hari lalu

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal