Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan dua perpres yang mengatur tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai KPK. (Foto: Istimewa)

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 3

(1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal,

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya.

Besaran tunjangan khusus pegawai KPK berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2023. (Foto: Istimewa)
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

7 hari lalu

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Daerahnya

9 hari lalu

Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi

10 hari lalu

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal