Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan dua perpres yang mengatur tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023.

Perpres 50/2023 mengatur soal tunjangan kinerja pegawai KPK, sedangkan Perpres 51/2023 mengatur tentang tunjangan kinerja khusus pegawai KPK.

Perpres tunjangan Kinerja pegawai KPK terdiri atas 11 pasal. Salah satu pertimbangan perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan untuk reformasi birokrasi.

"Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan Perpres 50/2023 tersebut.

Berikut bunyi Pasal 2 hingga Pasal 4 Perpes Nomor 50 tahun 2023:

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Nasional
2 bulan lalu

57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal