Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan dua perpres yang mengatur tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023.

Perpres 50/2023 mengatur soal tunjangan kinerja pegawai KPK, sedangkan Perpres 51/2023 mengatur tentang tunjangan kinerja khusus pegawai KPK.

Perpres tunjangan Kinerja pegawai KPK terdiri atas 11 pasal. Salah satu pertimbangan perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan untuk reformasi birokrasi.

"Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan Perpres 50/2023 tersebut.

Berikut bunyi Pasal 2 hingga Pasal 4 Perpes Nomor 50 tahun 2023:

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal