Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan dua perpres yang mengatur tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023.

Perpres 50/2023 mengatur soal tunjangan kinerjapegawai KPK, sedangkan Perpres 51/2023 mengatur tentang tunjangan kinerja khusus pegawai KPK.

Perpres tunjangan Kinerja pegawai KPK terdiri atas 11 pasal. Salah satu pertimbangan perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan untuk reformasi birokrasi.

"Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan Perpres 50/2023 tersebut.

Berikut bunyi Pasal 2 hingga Pasal 4 Perpes Nomor 50 tahun 2023:

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

7 hari lalu

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Daerahnya

8 hari lalu

Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi

10 hari lalu

DPR-Pemerintah Rapat Sempurnakan Perpres Ojol, Dasco: Alhamdulillah Sedikit lagi Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal