Jokowi : Walaupun Pandemi, Kecepatan Kerja Peradilan Tidak Bisa Ditunda

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).  (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kecepatan kerja dan pelayanan peradilan dinilai tidak bisa ditunda meski saat ini masih diterpa pandemi Covid-19. Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung  (MA) secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara. 

Pernyataan itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). 

"Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat," ujar Jokowi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
2 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
3 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
4 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal