JAKARTA, iNews.id - Kecepatan kerja dan pelayanan peradilan dinilai tidak bisa ditunda meski saat ini masih diterpa pandemi Covid-19. Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung (MA) secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara.
Pernyataan itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat," ujar Jokowi.