Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Puteranegara Batubara
Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama. (Foto ist).

Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Jozeph Paul Zhang terdeteksi berada di Negara Jerman. Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol. 

Ia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam. Pada awal tahun 2018, Jozeph terdeteksi berada di Hong Kong.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

JK Merasa Difitnah usai Dituding Menista Agama: Mudah-mudahan Allah Maafkan Para Pemiftnah

Nasional
5 hari lalu

JK Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum usai Dituding Menista Agama

Nasional
14 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Akui Paham Keresahan Umat Islam terkait Mens Rea: Saya Jadikan Catatan

Nasional
15 hari lalu

Novel Bamukmin Siap Cabut Laporan terhadap Pandji soal Mens Rea: Syaratnya Tobat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal