Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Puteranegara Batubara
Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama. (Foto ist).

Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Jozeph Paul Zhang terdeteksi berada di Negara Jerman. Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol. 

Ia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam. Pada awal tahun 2018, Jozeph terdeteksi berada di Hong Kong.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
9 bulan lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

Seleb
10 bulan lalu

Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim gegara Pencemaran Nama Baik

Seleb
11 bulan lalu

Shella Saukia Akui Berangkatkan Isa Zega Umrah: Mohon Maaf Sebesar-besarnya 

Seleb
12 bulan lalu

Ustadz Derry Sulaiman Tanggapi Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Isa Zega: Sudah Melewati Batas

Seleb
12 bulan lalu

Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut Umrah Pakai Hijab, Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal