“Dari 264 TPS terdapat 29 TPS kekurangan surat suara atau surat suara tertukar, dan terdapat 18 TPS mengalami gangguan saat proses pemungutan suara,” tutur Romi.
Dia menjelaskan, terdapat 96 TPS yang membuka pemungutan suara melebihi pukul 07.00 waktu setempat. Selain itu ada juga 122 TPS yang masih melakukan pemungutan suara di atas pukul 13.00 waktu setempat.
"Terdapat 25 TPS yang oleh KPPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan peserta pemilu di TPS. Terdapat 8 TPS yang KPPS-nya tidak mengucapkan janji dan sumpah pada rapat pemungutan suara," ujarnya.
"Terdapat 7 TPS yang KPPS-nya tidak memiliki surat keputusan (SK). Terdapat 4 TPS yang pengawas TPS-nya tidak memiliki surat keputusan atau surat tugas," ujar Romi.