JPU Sebut Bukti Dibawa Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina Hanya Pengulangan

riana rizkia
JPU menolak bukti yang dibawa Saka Tatal dalam sidang PK(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) bukanlah bukti baru. Menurut JPU, bukti tersebut telah dipresentasikan dalam persidangan tahun 2016 lalu.

"Kami juga menemukan beberapa novum yang diajukan, sudah pernah diajukan pada persidangan pertama yang terjadi 8 tahun yang lalu. Sehingga kami menganggap bahwa itu bukan novum," ujar perwakilan JPU, Gema Wahyudi, setelah sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Gema menjelaskan alasan utama JPU menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya adalah karena bukti tersebut bukanlah hal baru. Mereka hanya mengulang bukti yang sudah ada sebelumnya.

"Saka Tatal bersama kuasa hukumnya hanya mencoba melakukan pengulangan, sebab barang bukti yang diklaim sebagai novum itu sudah pernah diajukan pada persidangan 2016," kata Gema.

Menurut Gema, hampir semua foto yang diajukan sebagai bukti dalam sidang PK ini sudah pernah diperiksa dalam persidangan delapan tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti baru yang diajukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an

Nasional
3 jam lalu

Andi Azwan Ajak Roy Suryo Ketemu Jokowi: Minta Maaf Aja Beres

Buletin
4 jam lalu

Jakarta Dinobatkan sebagai Ibu Kota Terpadat Dunia! 42 Juta Jiwa Menumpuk, Johar Baru Jadi Sorotan

Buletin
1 hari lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal