JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah uang korupsi pemerasan di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tembus Rp53,7 miliar. Uang tersebut diamankan dari 8 tersangka.
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo kedelapan orang tersebut berinisial, SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Adapun, modus tersangka memeras TKA yang hendak bekerja di Indonesia melalui kepengurusan dokumen.
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Sebelum mulai bekerja, para TKA ini harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan dokumen tersebut dilakukan secara online.