Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena Positif Covid-19

Dzikry Subhanie
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena positif Covid-19, Minggu (15/11/2020) malam. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAM) M Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Raden Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (15/11/2020) malam. Jumhur yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri diketahui positif Covid-19.

Deklarator KAMI, Andrianto menturkan, Jumhur dijemput oleh tim medis dari RS Polri. Jumhur selanjutnya akan mendapatkan perawatan terkait dengan paparan virus itu.

"KAMI ucapkan terima kasih karena akhirnya permohonan untuk membantarkan Jumhur dikabulkan," ujar Andrianto, Minggu malam.

Andrianto yang juga merupakan anggota Divisi Penggalangan KAMI ini mengatakan, seharusnya Polri sejak awal jujur dan terbuka terkait kondisi sesungguhnya dari Jumhur. Apalagi saat ini pandemi masih jadi kekhawatiran.

"Ini kan pendemi, seharusnya protokol Covid-19 diterapkan sejak awal begitu ada info tahanan yang positif Covid-19. Ke depan semoga dilakukan sterilisasi Rutan Bareskrim karena kan ada tahanan lainnya," ujarnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak Polri tentang pembantaran Jumhur Hidayat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Menteri LH Ajak Pramono Garap Perdagangan Karbon Bantargebang: Potensinya Ratusan Miliar Rupiah!

2 bulan lalu

Bertemu Raja Charles III, Menteri LH Jumhur Hidayat Bahas Solusi Masalah Gas Metana

2 bulan lalu

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

2 bulan lalu

Kondisi Dokter Tifa di RS Polri usai Ditangkap Polisi, Masih Diinfus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal