Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena Positif Covid-19

Dzikry Subhanie
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena positif Covid-19, Minggu (15/11/2020) malam. (Foto: Antara).

Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut suaminya juga telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya.

Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan ditandatangani dengan meterai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M Taufik Riyadi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Menteri LH Ajak Pramono Garap Perdagangan Karbon Bantargebang: Potensinya Ratusan Miliar Rupiah!

2 bulan lalu

Bertemu Raja Charles III, Menteri LH Jumhur Hidayat Bahas Solusi Masalah Gas Metana

2 bulan lalu

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

2 bulan lalu

Kondisi Dokter Tifa di RS Polri usai Ditangkap Polisi, Masih Diinfus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal