"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," kata dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.