Jurist Tan Disebut Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Pidana Tetap Jalan

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," kata dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Eks Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Uang 7.000 Dolar AS terkait Pengadaan Chromebook

Nasional
15 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
22 hari lalu

Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nasional
28 hari lalu

Dirjen Kemendikdasmen Beberkan Alasan Pengadaan Chromebook Disetop di 2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal