JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan tetap berjalan meski diduga telah berpindah kewarganegaraan. Namun, hingga saat ini Kejagung belum mendapatkan informasi atas isu bahwa Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, apabila informasi itu benar maka hal itu tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat meski telah berpindah kewarganegaraan.
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," tuturnya.
Dia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Dia mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.