Pengaduan tersebut meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan etik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta pencairan dana konsinyasi.
Denny mengatakan pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada aparat kepolisian.
Mereka juga mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, serta gugatan perdata untuk memperjuangkan hak yang diklaim keluarga.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.
Sementara itu, iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Surat elektronik juga telah dikirimkan kepada Yayasan Daya Besar, tetapi belum mendapat jawaban.
Keluarga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar status tanah dan dasar pencairan dana konsinyasi menjadi jelas. Mereka juga meminta aparat berwenang memeriksa dokumen secara objektif serta memberikan kesempatan kepada semua pihak yang disebut dalam pengaduan untuk menyampaikan keterangan.