Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Tim iNews.id
Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). (Foto: ist)

Keluarga juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar yang disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi yang disampaikan ahli waris, masa berlaku kedua sertifikat tersebut berakhir pada 2000.

Mereka meminta Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, serta kesesuaian lokasi tanah dengan sertifikat yang dipersoalkan.

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, sengketa tersebut juga pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan Yayasan Daya Besar disebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan David sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. 

Status putusan secara lengkap, termasuk perkembangan upaya hukum, masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit kok Mandek di Kejagung?

2 hari lalu

Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

11 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

12 hari lalu

Rumah di Cilincing Jakut Hancur usai Gas Elpiji 3 Kg Meledak, 1 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal