Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Tim iNews.id
Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). (Foto: ist)

Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapi keluarganya.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. 

Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan dalam pencairan dana tersebut. 

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen terkait, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak menerima ganti rugi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit kok Mandek di Kejagung?

2 hari lalu

Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

11 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

12 hari lalu

Rumah di Cilincing Jakut Hancur usai Gas Elpiji 3 Kg Meledak, 1 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal