Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapi keluarganya.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar.
Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan dalam pencairan dana tersebut.
Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen terkait, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak menerima ganti rugi.