Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Tim iNews.id
Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). (Foto: ist)

Sudah Mengadu ke Wantimpres

Keluarga bersama Yapbakum Gardapatih mengaku telah menempuh sejumlah jalur pengaduan untuk meminta kejelasan mengenai status tanah dan pencairan dana konsinyasi.

Pada 2024, pihak ahli waris mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara. 

Selanjutnya, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2025.

Pengaduan juga disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026 serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 18 September 2026.

Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih turut mengirimkan pengaduan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit kok Mandek di Kejagung?

2 hari lalu

Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

11 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

12 hari lalu

Rumah di Cilincing Jakut Hancur usai Gas Elpiji 3 Kg Meledak, 1 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal