Sudah Mengadu ke Wantimpres
Keluarga bersama Yapbakum Gardapatih mengaku telah menempuh sejumlah jalur pengaduan untuk meminta kejelasan mengenai status tanah dan pencairan dana konsinyasi.
Pada 2024, pihak ahli waris mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Selanjutnya, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2025.
Pengaduan juga disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026 serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 18 September 2026.
Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih turut mengirimkan pengaduan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno.