“Berbagai keringanan terhadap PBB sudah kami lakukan. Seperti pajak yang Rp50.000kita bebaskan, yang Rp100.000 membayar hanya 50 persen dan yang di atas Rp100.000 dapat potongan 15 persen,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan PBB dan mengirimkannya ke 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak yang bersifat personal, bukan perusahaan maupun badan hukum.
“Gubernur mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan, bukan untuk badan hukum,” ujar Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi.