Kabar Gembira! Pemkot Cimahi Akan Hapus Tunggakan PBB, Ikuti Arahan Dedi Mulyadi

Adi Haryanto
Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan tunggakan PBB dihapus sesuai arahan Gubernur Jabar. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

“Berbagai keringanan terhadap PBB sudah kami lakukan. Seperti pajak yang Rp50.000kita bebaskan, yang Rp100.000 membayar hanya 50 persen dan yang di atas Rp100.000 dapat potongan 15 persen,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan PBB dan mengirimkannya ke 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak yang bersifat personal, bukan perusahaan maupun badan hukum.

“Gubernur mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan, bukan untuk badan hukum,” ujar Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran

Nasional
3 bulan lalu

Mendagri Akui Kenaikan PBB Imbas Penyesuaian Tiap 3 Tahun, tapi...

Jabar
3 bulan lalu

Cegah Insiden Demo Pati, Bupati Bandung Koordinasi soal Tarif PBB ke Mendagri

Jabar
3 bulan lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal