Kabareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Puteranegara Batubara
Pengepungan DPO di Jombang (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) bisa mempertimbangkan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah. Permintaan tersebut berkaca dari munculnya kasus dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42). 

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata Agus, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Agus menjelaskan, dukungan masyarakat dalam penyelesaian perkara seperti yang melibatkan Bechi ini diperlukan dukungan masyarakat luas. 

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar Agus.

Pasalnya, kata Agus, perbuatan yang diduga dilakukan putra dari Kiai Jombang tersebut tidak dapat ditoleransi oleh seluruh elemen masyarakat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Megapolitan
25 hari lalu

Pegawai Pajak Jadi Korban Eksibisionis Tukang Ojek di Jakpus, Pelaku Ditangkap!

Nasional
1 bulan lalu

Wamenag Buka Suara soal Viral Video Gus Elham Cium Anak Kecil

Buletin
2 bulan lalu

Detik-detik Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal