Kabareskrim usai Praperadilan Pegi: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka

riana rizkia
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merespons praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan. Dia menyatakan seseorang tak bisa dipaksakan menjadi tersangka. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya bakal melakukan evaluasi usai praperadilanPegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan. Menurutnya, penyidik tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Dia belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari pelaku lain. Dia hanya menyatakan Bareskrim Polri akan mengasistensi Polda Jabar.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.

Wahyu mengatakan kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Evaluasi tak hanya dilakukan Bareskrim, namun juga Propam dan Itwasum Polri.

"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah

13 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

1 hari lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

2 hari lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal