Kabareskrim usai Praperadilan Pegi: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka

riana rizkia
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merespons praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan. Dia menyatakan seseorang tak bisa dipaksakan menjadi tersangka. (Foto: Riana Rizkia)

Sebelumnya, Polri akan mempelajari putusan PN Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan. Putusan yang membebaskan Pegi dari status tersangka juga dihargai.

"Tentunya kami menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti, dan selanjutnya kami akan mencermati serta mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/7/2024).

Meski enggan berbicara lebih lanjut mengenai perkara Pegi, Trunoyudo menegaskan Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan ini. 

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan kasus di Jawa Barat," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Bareskrim Tangkap Pria Mau Transaksi Narkoba di SPBU Kemang, Sita 3 Paket Sabu

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Tangkap Eks Kapolres Bima Kota, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis 

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal