Kabareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Kewarganegaraan WNI

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto Antara).

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Ricuh Demo Agustus

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Demo Rusuh di Nepal, Pemerintah Segera Evakuasi 100 WNI

Soccer
2 bulan lalu

Alasan Mengharukan Miliano Jonathans Lebih Pilih Indonesia Dibanding Belanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal