PK Dikabulkan MA, Hukuman Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dikoreksi

Aditya Pratama
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. MA mengoreksi hukuman Irman.

"Betul PK dikabulkan. Hukuman dikurangi menjadi tiga tahun. Semula 4,5 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2019).

Kasus tersebut bermula ketika Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta pada 2016.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi Pomolango memvonis Irman Gusman 4,5 tahun penjara, Senin (20/2/2017). Irman dinilai terbukti menerima suap dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya terbukti. Suap tersebut untuk pengurusan kuota gula Bulog di Sumatera Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

2 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

4 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

9 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal