PK Dikabulkan MA, Hukuman Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dikoreksi

Aditya Pratama
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. MA mengoreksi hukuman Irman.

"Betul PK dikabulkan. Hukuman dikurangi menjadi tiga tahun. Semula 4,5 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2019).

Kasus tersebut bermula ketika Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta pada 2016.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi Pomolango memvonis Irman Gusman 4,5 tahun penjara, Senin (20/2/2017). Irman dinilai terbukti menerima suap dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya terbukti. Suap tersebut untuk pengurusan kuota gula Bulog di Sumatera Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
11 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
20 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal