Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti
Hakim mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta, sementara tuntutan lainnya ditolak. (Foto: Ari Sandita)

Dalam petitumnya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Karena permohonan dikabulkan sebagian, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.

"Menetapkan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan para Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000," ujar hakim.

"Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000 kepada Pemohon. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

8 jam lalu

Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Diputus Hari Ini, Pengacara: Jangan Ada Intervensi!

12 jam lalu

Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta Diputus Hari Ini

1 hari lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal