Dalam petitumnya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Karena permohonan dikabulkan sebagian, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
"Menetapkan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan para Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000," ujar hakim.
"Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000 kepada Pemohon. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tuturnya.