"Selain itu, secara filosofis, tidak sepatutnya membiarkan adanya negosiasi dari alat negara untuk menurunkan jumlah ganti rugi yang wajib diberikan oleh negara berdasarkan penetapan pengadilan karena kesalahan yang dilakukannya sendiri. Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka diperintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada Pemohon," ujarnya.
Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menolak sejumlah tuntutan Roy Suryo. Salah satunya terkait kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel.
Hakim menilai klaim kehilangan pendapatan harus didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Roy Suryo disebut hanya mendalilkan perkiraan penghasilan tanpa bukti mengenai mekanisme penerimaan dan riwayat pendapatan tersebut.
"Hanya dengan mendalilkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal atau setidaknya Rp3 juta tanpa ada bukti yang menjelaskan mekanisme penerimaan penghasilan dan tidak adanya bukti bahwa pemohon pernah menerima penghasilan sejumlah itu di waktu yang lalu secara berkelanjutan, maka dalil tuntutan ganti rugi karena kehilangan pendapatan tersebut adalah tuntutan yang tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya ditolak," katanya.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan biaya jasa konsultan hukum dan advokat. Biaya tersebut dinilai tidak beralasan untuk dimasukkan ke dalam nominal ganti rugi.