Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti
Hakim mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta, sementara tuntutan lainnya ditolak. (Foto: Ari Sandita)

Hakim menyatakan dalil-dalil eksepsi Termohon dan para Turut Termohon tidak beralasan sehingga harus ditolak. Sementara persoalan mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan telah dipertimbangkan serta diputus dalam praperadilan ganti rugi sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil atas upaya paksa yang dinilai tidak sah sebesar Rp5 juta. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dinilai memiliki kewenangan atas kas dan pembayaran negara.

Hakim merujuk Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

"Menimbang bahwa dari sisi hierarki norma, pembayaran ganti kerugian secara khusus telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Menteri Keuangan membayar atas dasar petikan putusan atau penetapan tanpa ada tahapan negosiasi apa pun. Menambahkan syarat semacam itu berarti mereduksi hak warga negara yang diberikan oleh norma yang kedudukannya lebih tinggi," tuturnya.

Hakim juga menilai tidak sepatutnya ada negosiasi dari alat negara untuk menurunkan jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

7 jam lalu

Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Diputus Hari Ini, Pengacara: Jangan Ada Intervensi!

11 jam lalu

Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta Diputus Hari Ini

1 hari lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal