Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti
Hakim mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta, sementara tuntutan lainnya ditolak. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonanpraperadilanganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.

Putusan ini dibacakan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan ganti rugi Roy Suryo tidak melekat dengan nebis in idem. Sebab, pemeriksaan perkara ganti rugi sebelumnya dinilai belum menyentuh materi pokok permohonan.

Hakim juga menilai meski Roy Suryo telah berstatus terdakwa dalam perkara pokok, dia tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena mengalami upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah, dan pemeriksaan permohonan ini sama sekali tidak mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur," ucap hakim di persidangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

8 jam lalu

Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Diputus Hari Ini, Pengacara: Jangan Ada Intervensi!

12 jam lalu

Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta Diputus Hari Ini

1 hari lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal