Prof Esmi Warassih akan memberikan penilaiannya dengan judul ‘Penegakan Keadilan dan Sistem Hukum yang Holistik’ dan Suparji Ahmad akan memaparkan ‘Penyadapan, OTT dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’. Sementara, Hadin Muhjat akan berbicara tentang ‘Perspektif Hukum Tata Negara dalam Kasus Irman Gusman’.
Acara diskusi publik yang dijadwalkan mulai pukul 12:30 WIB di Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya itu juga akan mendengarkan pemaparan dari Pitan Daslani, editor buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’.
Untuk diketahui, buku tersebut sudah beredar, berisi anotasi atau pendapat hukum serta penilaian kritis dari sejumlah pakar hukum pidana materiil, hukum pidana formil, serta praktisi hukum.
Para pakar ini menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman Gusman tidak dihukum dan harus dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat, interpretasi hakim terhadap kasus ini mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikan kepadanya pun tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.
Buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Isi buku ini juga sudah dibahas oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari dan dibahas juga oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari 2019.
Buku ini diterbitkan setelah para guru besar hukum dari Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, UII Yogyakarta, dan Universitas Gunung Jati Cirebon memberikan anotasinya terhadap kasus ini.