Kalah di Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka

Antara
Boyamin Saiman (Foto: Okezone/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, PN Jaksel memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/ bailout Bank Century.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, MAKI mendalilkan KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. KPK selama ini berdalih masih mendalami dan menganalisis kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

"Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," kata Boyamin.

Diketahui, setelah terdakwa Budi Mulya divonis bersalah sejak dua tahun lalu dalam perkara Century, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru. MAKI menilai ada yang tidak beres sehingga mengajukan praperadilan agar status kasus tersebut jelas.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
8 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
8 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal