Kalah di Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka

Antara
Boyamin Saiman (Foto: Okezone/ Dok)

MAKI pun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus Century hingga tiga kali. Isi gugatannya mendorong KPK segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Bank Century. Boyamin menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.

Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, katanya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

16 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

17 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

23 hari lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal