Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Kalah Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Langkah KPK

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:29:00 WIB
Kalah Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Langkah KPK
KPK menghormati putusan MA yang menolak kasasi mereka tentang putusan bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Rabu (17/6/2020). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

KPK mengaku menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut menganggap ada hal mengganjal mengenai bebasnya Sofyan.

"KPK tetap menghormati independensi peradilan meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Ali menuturkan, KPK sejauh ini belum menerima putusan lengkap MA. Jika salinan putusan sudah ada, KPK segera mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan kasasi tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

KPK, kata Ali, sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini sangat kuat. Hal ini tecermin dari fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terdakwa yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut