Kampus Batal Kelola Tambang di RUU Minerba, tapi Jadi Penerima Manfaat

Felldy Aslya Utama
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) (foto: MPI)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

"Setujuu," jawab para peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
7 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
22 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal