Kampus Batal Kelola Tambang di RUU Minerba, tapi Jadi Penerima Manfaat

Felldy Aslya Utama
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) (foto: MPI)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

"Setujuu," jawab para peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri ke 13 Dolar AS per MMBTU, Pelaku Usaha Bernapas Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal