Kampus Batal Kelola Tambang di RUU Minerba, tapi Jadi Penerima Manfaat

Felldy Aslya Utama
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) (foto: MPI)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

"Setujuu," jawab para peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli Pertalite, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat!

3 hari lalu

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Arahan Prabowo

3 hari lalu

Golkar Kumpulkan Para Kader Anggota Fraksi di DPR, Ada Apa?

4 hari lalu

Aksi Menteri Bahlil Joget di Atas Mobil Hias Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal