JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember 2024 mendatang. Proses penghitungan suara secara berjenjang akan dimulai pada Kamis (28/11/2024).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penghitungan secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini, seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, selanjutnya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota,” kata Afifuddin.
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember. Hasil keseluruhan Pilkada 2024 diumumkan kepada publik pada 15 Desember 2024.
Afifuddin mengatakan, tahapan-tahapan rekapitulasi yang berjenjang ini merupakan amanat Undang-Undang.