Kapan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Dipulangkan ke RI? Ini Kata KPK

Nur Khabibi
tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Lantas, kapan dipulangkan ke Indonesia? (foto: ist)

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidang terkait kasus yang dimaksud. Tessa menjelaskan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.

"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
2 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
2 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal